Pria Asal Gresik Ini Tega Jual Istrinya untuk Layanan Seksual lewat Facebook sejak 2019
Sungguh bejat perilaku pria di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) ini. SDM (35), tega menjual istrinya, ST (26) melalui media sosial Facebook untuk layanan seksual.
SDM akhirnya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya, saat pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan kamar hotel, uang tunai Rp500.000, satu handphone dan pakaian dalam.
"Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian, Jumat (19/6/2020).
Kasus suami jual istri tersebut terbongkar berkat patroli cyber yang dipimpin oleh KBO Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Harun. Setelah ditelusuri, ditemukan ada transaksi layanan seksual yang melibatkan suami istri. Polisi selanjutnya menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
"Pelaku kami tangkap pada Selasa (16/6/2020) lalu. Pelaku menawarkan istrinya lewat grup di Facebook. Setelah memposting, pelaku kemudian mendapatkan pesanan dari pelanggan, lalu menyepakati harga. Mereka kemudian bertemu di hotel yang ditentukan," kata Ardian.
SD di hadapan penyidik mengaku tega menjual istrinya sejak tahun 2019. Saat itu, dia menjual istrinya di daerah Pacet, Mojokerto. Dia beralasan menjajakan ST untuk pemenuhan biologis istrinya sekaligus mendapatkan keuntungan berupa uang dari pelanggan atau tamunya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.