Covid-19, Kemenkes Imbau Tak Lupakan Penyakit Zoonotik Lain

Covid-19, Kemenkes Imbau Tak Lupakan Penyakit Zoonotik Lain

Covid-19, Kemenkes Imbau Tak Lupakan Penyakit Zoonotik Lain

Covid-19, Kemenkes Imbau Tak Lupakan Penyakit Zoonotik Lain

Dunia4d2 Sabung Ayam - Meski Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan mengingatkan untuk tidak melupakan penyakit zoonotik yang telah ada sebelumnya.

"Pekerjaan rumah kita, sebaiknya tidak melupakan kasus penyakit lain," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam webinar bersama Perkumpulan Pemberantasan Penyakit Parasitik Indonesia (P4I), beberapa waktu lalu.

Dari data yang dipaparkan Nadia, sejumlah penyakit zoonotik masih jadi pekerjaan rumah di beberapa provinsi. Beberapa provinsi itu bahkan menempati deretan atas angka penularan virus corona di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Nusa Tenggara Barat, Bali, Papua, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan. 

Sebut saja kasus leptospirosis yang masih terbilang tinggi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Leptospirosis merupakan penyakit yang disebabkan bakteri Leptospira interrogans. Bakteri biasanya terdapat pada urine atau darah hewan yang terinfeksi seperti anjing, hewan pengerat, dan kelompok hewan ternak.

Kemudian kasus rabies masih jadi masalah di beberapa wilayah antara lain Bali, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Riau.

"Untuk antraks, di NTT hampir dua tahun ini mengalami KLB antraks. Harapannya, peningkatan kasus bisa diantisipasi meski kondisi Covid-19," imbuhnya.

Langkah yang perlu dilakukan adalah pengendalian vektor menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Nadia menuturkan, pelaksanaan fogging untuk pengendalian nyamuk didahului dengan penyelidikan epidemiologi dan memenuhi syarat yang berlaku. Fogging dilakukan dua siklus dengan jarak 7 hari.

Fogging pun hanya dilakukan di luar rumah dengan radius area pengabutan 200 meter dari rumah. Ini pun dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol physical distancing.

"Sementara pengendalian vektor dengue di dalam rumah dengan melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dengan 3M Plus dan penyemprotan dalam rumah [indoor spraying] dengan produk pestisida rumah tangga," jelasnya.